![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
tribratanewsriau.com Cicih (78) tahun warga Desa Petala Bumi, Kecamatan Sebrida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di temukan tergeletak tidak bernyawa di rumahnya, Rabu 19 Februari 2020. Mendapat informasi tersebut, Anggota Polsek Sebrida mendatangi tempat kejadian dan menemukan korban telah meninggal dunia.Sebgaimana diberitakan oleh kantor berita liputanoke com bahwa pihak kepolisian melakukan olah TKP karena melihat di tubuh korban terdapat luka memar pada Dahi, kiri dan kanan dan
Tbnewsriau - Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keempat pelaku masing - masing berinisial PHN (48), warga Desa Tengganau, SS (26), Desa Pangkalan Libut, dan Sun (38), warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.Awalnya, petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Nsrkoba) Polres Bengkalis meringkus tiga tersangka, WIB di sebuah pondok Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Km. 98 Desa Tengganau.Dari para tersangka ini, petugas
Tbnewsriau - Keseriusan Jajaran Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba patut diapresiasi, kali ini seorang wanita selaku pemakai dan seorang pria sebagai pengedar narkotika jenis shabu berhasil diamankan Resnarkoba Polres Kampar di 2 lokasi berbeda pada Selasa malam (18/2/2020).Penangkapan pertama terhadap wanita inisial NK (24) pada Selasa malam (18/2) pukul 20.00 wib, NK ditangkap dirumahnya di Dusun I Sialang Indah Desa Kubang Raya Kecamatan Siak Hulu.Dirumah tersangka NK ini
Tbnewsriau - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang residivis kasus narkoba di wilayah Desa Palung Raya Kecamatan Tambang.Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah GU alias MR (38) yang beralamat di Dusun I Desa Palung Raya Kecamatan Tambang.Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 2,73 gram, beberapa peralatan penggunaan shabu, 1 unit Hp, 1 unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti
TBnewsriau- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Amankan Pria Residivis berinisial GU alias MR (38) diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Palung Raya Kecamatan Tambang (21/2/2020).Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 paket narkotika jenis sabu – Sabu seberat 2,73 gram, beberapa peralatan penggunaan shabu, 1 unit Hp, 1 unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (18/2/2020), saat