Kedapatan Bawa Shabu, Residivis ini Kembali Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar

Kedapatan Bawa Shabu, Residivis ini Kembali Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar


Jumat 21 Februari 2020 09:01:37 WIB
Tbnewsriau - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang residivis kasus narkoba di wilayah Desa Palung Raya Kecamatan Tambang.

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah GU alias MR (38) yang beralamat di Dusun I Desa Palung Raya Kecamatan Tambang.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 2,73 gram, beberapa peralatan penggunaan shabu, 1 unit Hp, 1 unit sepeda motor dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (18/2/2020), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan patroli di wilayah Desa Palung Raya terkait info dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Saat berpatroli tim melihat seorang yang dicurigai tengah mengendarai motor yaitu GU alias MR, pria ini dikenal oleh petugas karena pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan telah menjalani hukuman.

Petugas langsung menghentikan sepeda motor pria ini dan mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu didalam dompetnya.

Pelaku kemudian dibawa kerumahnya di Dusun I Desa Palung Raya untuk dilakukan peggeledahan, dari kediamannya ini petugas menemukan beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap seorang pengedar narkoba, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Scroll to top