Pengemudi Mobil Tabrak Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Kini Jadi Tersangka

Pengemudi Mobil Tabrak Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Kini Jadi Tersangka

Rabu 28 Mei 2025 13:13:18 WIB

tribratanewsriau. Mahasiswa Fakultas Hukum UGM Angkatan 2024,Argo Ericko Achfandi, tutup usia akibat laka lantas yang terjadi pada Sabtu (24/05) di Jalan Palagan, Sleman.

Saat ini, Polda DIY telah menetapkan pengemudi mobil, Christiano Tarigan, sebagai tersangka dalam kasus lakalantas tersebut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi. Penetapan tersangka, dilakukan pada Selasa (27/05) siang.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa perkara ini kini telah naik ke tahap penyidikan, usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang oleh Satlantas Polresta Sleman dengan asistensi dari Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda DIY.

“Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan satu tersangka dari pengemudi BMW dengan inisial CPP yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Selasa (27/5/2025).

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saat ini masih dalam proses pemanggilan dulu karena memang statusnya baru kita naikkan siang ini,” ujar Kombes Pol Ihsan.

Scroll to top