![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Tbnews Polda Riau - Pada hari Senin tanggal 24 April 2017 sekira pukul 23.30 wib Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika ELI SUSANTI,32 th, Islam, Perempuan, Tidak ada pekerjaan, JL.Raja laut (Pantai Alido) RT.01 Kel.Pelintung Kec.Medang Kampai.Pelaku di tangkap di jl. Raja laut (Pantai Alido) RT. 01 Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai.Dari tangan pelaku di dapat barang bukti 1. 1 ( Satu ) paket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu.2. 3 ( tiga) buah sendok sabu.3. 1
tribratanewsriau.com.Pasangan suami isteri bernama ZL (32thn) dan isterinya HL (37thn) warga jalan Khadijah Ali Gang Koto Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Pekanbaru ditangkap oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru karena kedapatan mengedar Shabu di kampung Dalam Pekanbaru hari Minggu kemaren (23/04/2017).Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM bahwa pada hari Minggu lalu Team opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh Kanit II
TBnewsriau- Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Pemerasan Modus meminta tebusan uang dengan tuduhan menggunakan narkoba, Berdua dengan rekannya, DS alias Kenek (22) berlagak bagak dengan mengintimidasi korban telah menggunakan narkoba. Kenek dan dua rekannya masing-masing Y alias Ogen dan PY sengaja mendatangi kosan korbannya bertempat di Jalan Muslimin, Bukit Raya. (26/4/2017)Korban kemudian dituduh telah menggunakan narkoba. Dengan tuduhan tersebut korban kemudian di gertak akan diproses
TBnewsriau- Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Penjualan Motor hasil curian. Pelaku berinisial EH (37) perempuan dan RP alias Ocu (39) Pria hanya bisa pasrah dibawa ke Mapolsek Bukit Raya atas pertolongan jahat yang dilakukan keduanya.Adapun Kedua pelaku tidak bisa mengelak setelah tim melakukan pengembangan dari kasus curanmor yang marak terjadi dengan barang bukti satu unit sepeda motor dan selembar STNK.Keduanya kemudian menjualkan sepeda motor kepada seseorang di wilayah Kampung Dalam seharga
TBnewsriau- Polres Inhil Amankan Pria S (46) pelaku pelemparan bom molotov bertempat di Bank Riau Kepri dan Bank BNI(26/4/2017).Adapun pelaku S (46) berdasarkan keterangan nya telah melakukan perbuatanya sebanyak 2 kali dengan rincian Hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017 sekira pukul 13.01 WIB, di teras depan Bank Riau Kepri dan BNI Cabang Tembilahan Jalan Jend. Sudirman Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau dan Hari Selasa tanggal 25 April 2017 sekira pulul 16.15 WIB di