![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Tbnewsriau - Polsek Bonai Darussalam berhasil amankan pelaku tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak Dibawah umur. Sabtu, 29 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB.Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPDA Abdau Wardiyoso,S.Tr.K,M.H. didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang,S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial RS.(26 tahun). Sementara itu korban bernama inisial A.P.A (14
Dalam sepekan, dunia pendidikan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terguncang dengan kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur. Setelah Rabu 28 Juni 2025 , seorang guru di Kecamatan Peranap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial OSM (59) diamankan polisi. Kini, giliran seorang tenaga pengajar inisial AR (35) di salah satu sekolah dasar Komplek perusahaan swasta di wilayah Kecamatan Rengat Barat dilaporkan terlibat dalam dugaan kasus kekerasan seksual terhadap peserta
Di ujung masa pengabdian atau pensiun, guru Sekolah Dasar (SD) inisial OSM (59) di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terpaksa harus berurusan sama polisi. Ia ditangkap karena diduga telah mencabuli muridnya.Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan laporan pencabulan itu diterima Polsek Peranap, Rabu (18/6). Ada masyarakat datang yang mengaku anaknya dicabuli di sekolah oleh gurunya. "Awalnya Polsek Peranap menerima laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan tidak pantas oleh
Sebuah kasus pemerasan yang bermula dari hubungan asmara daring menjadi perhatian publik saat Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar konferensi pers di lobi Mapolres pada Senin (16/6/2025) pukul 10.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, hadir memberikan keterangan Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur JT, Kasi Humas Aiptu Misran dan Ps. Kanit Pidum Aiptu S.Nazara. Konferensi pers ini membongkar praktik kejahatan siber yang kini dikenal dengan istilah love scamming, yang melibatkan pelaku berinisial
tribratanews.riau.polri.go.id - Satreskrim Polres Kampar tangkap seorang berinisial KH di sebuah cafe Tomyam di Bangkinang Kota, pasalnya ia nekat melakukan penggelapan mobil dengan modus jual beli dan mengalami kerugian Rp 340 juta. Pelaku dilaporkan oleh Sopiar (52) warga Dusun Singkawang, Kecamatan Kampar pada Kamis (7/3/2024) sekira pukul 11.30 Wib. “Setelah alat bukti lengkap kita langsung tangkap pelaku di salah satu cafe di Bangkinang, Minggu (22/6/2025) sekira pukul 15.00
Kepolisian Sektor Dumai Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jalan Dermaga Darat, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Kapolsek Dumai Barat, Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal setelah menerima laporan korban. “Begitu laporan masuk, kami langsung lakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP, serta mengumpulkan