![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Tbnewsriau - Dalam waktu hanya dua hari, Polda Riau berhasil menangkap kembali 9 dari 11 tahanan yang sempat kabur dari Rutan Polres Kampar. Saat ini, dua orang tahanan lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh tim gabungan kepolisian.Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, pengejaran dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi, menyasar sejumlah wilayah potensial yang diduga menjadi lokasi pelarian para tahanan.“Tim gabungan bekerja
Seorang pemuda berusia 20 tahun ditangkap polisi atas dugaan pencurian sepeda motor Yamaha RX King milik warga di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Pelaku berinisial P (20) diamankan pada Rabu (14/5/2025) dini hari di rumahnya, setelah korban menemukan motornya disembunyikan di kamar tidur pelaku. Kapolres Indragiri Hilir melalui pihak Polsek Keritang membenarkan penangkapan tersebut sebagai bagian dari Operasi Pekat
Kapolres AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aksi premanisme di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Hal ini disampaikannya dalam rangka pelaksanaan Patroli, Sabtu malam (17/5). Personel Polres Indragiri Hilir yang tergabung dalam Tim Patroli Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) melaksanakan Patroli Bluelight menyasar premanisme dan kejahatan jalanan. “kita tidak boleh kalah oleh premanisme. Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,”
Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau mengambil langkah cepat dan tegas menyusul peristiwa kaburnya 11 tahanan dari Rutan Mapolres Kampar. Melalui Surat Telegram Kapolda Riau Nomor ST/409/V/KEP./2025 tertanggal 18 Mei 2025, sejumlah pejabat di lingkungan Polres Kampar resmi dimutasi. Wakapolda Riau, Brigjen Jossy Kusumo menegaskan, kebijakan mutasi ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas internal kepolisian. Selain
Dua remaja pelaku pemalakan di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diringkus polisi. Pelaku melakukan aksinya dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik. Keduanya diketahui masih dibawah umur, satu di antaranya adalah berstatus sebagai pelajar. Para pelaku ditangkap atas dasar laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya mengalami pemalakan. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku inisial R (17) dan W (15) meminta uang sebesar Rp.20 ribu kepada korbannya inisial
Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah di wilayah Kelurahan Bintan, Kota Dumai, kini resmi dilimpahkan oleh Polres Dumai ke Kejaksaan Negeri Dumai. Perkara ini bermula dari laporan seorang warga, T.S. berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/213/VIII/2021, tanggal 24 Agustus 2021, yang merasa dirugikan secara materi akibat klaim sepihak atas tanah miliknya. Dugaan pemalsuan berfokus pada perubahan ukuran luas tanah dalam surat penyerahan