![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
tribratanews.riau.polri.go.id - Seorang pria berinisial MR alias R (21) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di depan Malaya Mart, Jalan Agus Salim, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja mengungkap peristiwa ini terjadi pada Senin (1/7/2024) lalu, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu korban AV (14) pamit dari rumah bersama temannya SH untuk membeli kebab. "Menurut
tribratanews.riau.polri.go.id - Pelaku pembunuhan terhadap pemuda inisial DH (30) warga Dusun Tanjung Mutiara, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, berhasil diamankan pihak kepolisian. Pelaku inisial A (54) awalnya menghilang setelah menebas korbannya dari belakang, pada Senin (24/6/2024) di Jalan Penghulu Mus RT 002 RW 001 Dusun Tanjung Mutiara. Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, pelaku awalnya keluar rumah bermaksud
tribratanews.riau.polri.go.id - Seorang pria berinisial MI alias A (29) diamankan Polsek Tembilahan Hulu atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. MI alias A diamankan pihak kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban. ijelaskan oleh Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricky Marzuki, SH, pada Jumat 21 Juni 2024, keluarga korban (Pelapor) mencari korban yang sedang bermain bersama teman-temannya di lantai 3 komplek Rusun Nawa yang terletak di Parit 7, Kecamatan Tembilahan
tribratanews.riau.polri.go.id - Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, S.H, S.IK memberikan warning atau peringatan kepada anggotanya agar menjauhi praktik judi online dan masuk ke tempat hiburan malam (THM). "Bahaya judi online dapat merugikan individu dan lingkungan sosial makanya harus dijauhi, kita juga menekankan agar menjauhi praktik judi online dan pinjaman online untuk menghindari pengaruh lingkungan sekitar," ungkap AKBP Kurnia saat memimpin pelaksanaan kegiatan penegakan
Seorang pria berinisial MI alias A (29) diamankan Polsek Tembilahan Hulu atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. MI alias A diamankan pihak kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban. Dijelaskan oleh Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Ricky Marzuki, SH, pada Jumat 21 Juni 2024, keluarga korban (Pelapor) mencari korban yang sedang bermain bersama teman-temannya di lantai 3 komplek Rusun Nawa yang terletak di Parit 7, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir
tribratanews.riau.polri.go.id - Seorang wanita membawa kabur sepeda motor di Wisma Jalan Taskurun, Kota Pekanbaru Pekanbaru, dengan modus kencan. Kapolsek Bukitraya, AKP Syafnil mengatakan, pelaku inisial NLW diringkus usai membawa kabur sepeda motor korban. Kejadian berawal saat pelaku hendak meminjam uang kepada korban sebesar Rp 300 ribu. Namun, korban mengatakan kepada pelaku jika ingin uang Rp 300 ribu, pelaku harus bersedia diajak kencan di penginapan. “Saat