![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Kepolisian sektor (Polsek) Singingi Hilir melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pulau Buaya, aliran Sungai Singingi, Desa Tanjung Pauh, Singingi Hilir, Rabu (15/1/2025). “Penertiban praktik Peti di Pulau Buaya ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan praktik ilegal itu,” Kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang melalui Ps Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, kemarin. Berdasarkan informasi itu kata
Polsek Hulu Kuantan kembali melakukan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan masyarakat. Pada Rabu, (15/1/2025), sekitar pukul 10.30 WIB, personel Polsek Hulu Kuantan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Hulu Kuantan, AKP Pardomuan Aris Suranta, S.H., M.H., bersama empat anggota, melaksanakan operasi di Desa Tanjung, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi. Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan
Polsek Cerenti berhasil mengungkap kasus pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT. Cerenti Subur II yang terjadi di Desa Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dalam kejadian ini, seorang tersangka berinisial GS (21) diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Senin (13/1/2025). Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Cerenti AKP Dandan Wardan Sulia, menyampaikan “Kronologi kejadian bermula pada
Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (14/1/2025) siang rupanya kembali melakukan operasi dan melibas aksi penambangan emas tanpa izin (PETI) di dua kecamatan sekaligus di hari yang sama. Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH memerintahkan dua Polsek untuk turun ke lapangan. Masing-masing Polsek Kuantan Tengah dan Polsek Singingi. Hasilnya, ada sembilan rakit PETI yang didapat. Tanpa segan-segan, personel yang turun ke lokasi langsung merusak dan
Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana pengrusakan di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan. Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata, S.I.K., M.M., membenarkan terkait adanya kejadian tersebut. "Kami menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan akibat tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh para pelaku. Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan
Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan Konferensi Pers kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur, Pencurian dengan kekerasan (Curas), dan Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Konferensi Pers dipimpin langsung Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora dihadiri Wakapolres Kompol Rizki Hidayat, Kasat Reskrim AKP Budi Winarko dan Kasihumas AKP Sukirul. Dipaparkan Kapolres Inhil, Kasus pertama, Pemerkosaan anak di bawah umur terjadi pada Selasa 14 Januari 2025 di kebun Kelapa