![]() |
![]() |
|
|

| Terpopuler | + |
tribratanews.riau.polri.go.id - Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di Dusun II, Desa Segamai, Kel. Teluk Meranti, Kec. Teluk Meranti, Kab. Pelalawan. Dua tersangka insial J dan R, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, menyatakan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Tipidter Polres Pelalawan dan Unit serse Polsek Teluk Meranti “Kami akan terus melakukan
tribratanews.riau.polri.go.id - Aksi pencurian buah kelapa sawit di Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, terbongkar setelah dua pelakunya diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial TO (31) dan IJ (28), warga Desa Alam Panjang, diamankan pada Kamis (29/1/2026) sore bersama korban bernama Rio (34). Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid
tribratanews.riau.polri.go.id - Kepolisian Resor Kampar, Provinsi Riau menggagalkan transaksi ilegal satwa liar dilindungi berupa seekor primata langka Owa Ungko (Hylobates agilis) yang rencananya akan dijual dengan harga Rp8 juta. Kepala Polres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S mengatakan pelaku berinisial DE (30) yang merupakan warga Desa Salo diringkus polisi saat mencoba menjual primata langka tersebut di Kawasan Bangkinang Kota pada Senin (26/1). "Penangkapan ini menjadi bukti
Empat Orang Warga Kerumutan Diamankan Polsek KerumutanTbnewsriau - Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan, menerima laporan polisi dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Sari Lembah Subur, pada Sabtu, 24 Januari 2026. Laporan polisi ini diterima oleh Unit Reskrim Polsek Kerumutan dengan nomor LP / B / 02 / I / 2026 / SPKT / Polsek Kerumutan / Polres Pelalawan / Polda Riau."Pelaku pencurian buah kelapa sawit telah diamankan oleh petugas keamanan PT Sari Lembah Subur, dan kami telah menerima laporan tersebut untuk diproses lebih
tribratanews.riau.polri.go.id - Polsek LTD berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis solar dan pertalite serta gas elpiji bersubsidi, Selasa (27/1/2026). “Dalam pengungkapan itu, kita amankan satu pelaku berinisial A (24), warga Desa Giri Sako,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek LTD IPTU Masjidil kemarin. Kapolsek menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat
Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Inhu Gulung 3 Pelaku, Ratusan Gram Sabu DiamankanDalam kurun waktu hanya sekitar 2,5 Jam Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Inhu Riau berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka dan Ratusan Gram Sabu di amankan di lokasi berbeda pada Kamis (22/1/2026). Pengungkapan beruntun ini bermula sekitar pukul 17.00 WIB, saat petugas melakukan penindakan di sebuah tempat biliar di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria