Polsek Sungai Sembilan, Jajaran Polres Dumai Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Crude Palm Oil (CPO) di Area PT Sari Dumai SejatiPolsek Sungai Sembilan, Jajaran Polres Dumai Amankan Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Crude Palm Oil (CPO) di Area PT Sari Dumai Sejati
Senin 16 Oktober 2023, 10:51 WIB
Reskrim

Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Penggelapan di Area PT. Sari Dumai Sejati (SDS) Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan pada kamis, 12/10/2023.   Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, "Pelaku Tindak Pidana di Area PT. Sari Dumai Sejati (SDS) yang berhasil diamankan yakni RS (29) warga Kecamatan Mandau Kabupaten

Selengkapnya

Empat Pria Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil Polsek Ujungbatu Dalam Kasus Pencurian Sepeda MotorEmpat Pria Tak Berkutik Saat Ditangkap Personil Polsek Ujungbatu Dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor
Kamis 12 Oktober 2023, 11:55 WIB
Reskrim

Penangkapan dipimpin Ipda Refly, Personil Unit Reskrim Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengamankan Empat Pria dalam kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Sepeda Motor. “Korban atau Pelapor NEE (33), Pelaku BA alias B (22), HR alias Toni (20), BR alias Beni (25) dan SU alias Darnan (22), Saksi DS (28) dan RP (27),” kata Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan SIK SH MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH di dampingi Panit I Reskrim Ipda Refly Setiawan

Selengkapnya

Polsek Kuantan Mudik Musnahkan Satu Unit Rakit PETI di Aliran Sungai Batang Kuantan Polsek Kuantan Mudik Musnahkan Satu Unit Rakit PETI di Aliran Sungai Batang Kuantan
Sabtu 30 September 2023, 22:48 WIB
Reskrim

tribratanews.riau.polri.go.id - Polsek Kuantan Mudik melaksanakan Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di aliran Sungai Batang Kuantan di Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuansing, Jumat (29/9/2023) sekira pukul 15.30 WIB. Dalam Penertiban PETI kali ini dipimpin oleh Plh. Kapolsek Kuantan Mudik AKP Feriwardi bersama dengan Personil Polsek Kuantan Mudik sebanyak 4 ( empat ) personil. Adapun kronologis berawal berdasarkan informasi dari berita yang muncul dari salah satu

Selengkapnya

Polsek Singingi Tertibkan Empat Unit Rakit PETI Di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten KuansingPolsek Singingi Tertibkan Empat Unit Rakit PETI Di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing
Sabtu 30 September 2023, 22:44 WIB
Reskrim

tribratanews.riau.polri.go.id - Polsek Singingi melaksanakan Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Desa kebun lado Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing, Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 10.45 WIB. Dalam Penertiban PETI kali ini dilaksanakan oleh 4 Personil Polsek Singingi yang di pimpin oleh Babinkamtibmas desa kebun lado AIPDA Devi Asnadi Beserta BRIPKA Kiki Haryatmal (Anggota Reskrim), BRIGADIR Abdi Karta, SH (Anggota Reskrim) dan BRIPTU M.Arief (Anggota Reskrim). Adapun

Selengkapnya

Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan Seorang Pencurian di Rumah KosongUnit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan Seorang Pencurian di Rumah Kosong
Sabtu 30 September 2023, 22:39 WIB
Reskrim

tribratanews.riau.polri.go.id - Lakukan aksi pencurian disebuah rumah saat ditinggal pemiliknya berlibur ke Provinsi Sumatera Barat, KR Alias RN (29) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Ipda Lius Mulyadin saat sedang berada di Rumah Makan Sederhana Jalan Soekarno-Hatta RT. 003 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Senin (25/9/2023). Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Bukit Kapur

Selengkapnya

Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 MilyarKapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Berat, Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
Sabtu 30 September 2023, 15:27 WIB
Reskrim

tribratanews.riau.polri.go.id - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berpikir panjang jika ingin membuka lahan dengan cara dibakar, pasalnya ada hukuman penjara dan denda yang menanti Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK mengingatkan bagi pelaku pembakar lahan dan hutan atau Karlahut akan di hukum penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. “Hal itu diatur dalam UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan

Selengkapnya

Scroll to top