![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Mendapat Informasi dari warga, Polsek Bukit kapur jajaran Polres Dumai menemukan seorang perempuan sudah tidak bernyawa dan tanpa identitas dibawah jembatan sungai 1 Jalan Akasia (area PT. Arara Abadi) RT. 013 Kelurahan Bukit Kapur Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai. Hal tersebut di jelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap, bahwa pada Jumat 25 Agustus 2023 pukul 15.00 Wib telah ditemukan mayat berjenis kelamin perempuan dibawah
Penyidik Polres Rokan Hulu tengah memeriksa dua korban dari kasus dugaan penggelapan ijazah yang diduga ditahan oleh pemilik salon inisial YNS sejak tahun 2021 lalu. Pemeriksaan terhadap keduanya dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, Ramses Hutagaol SH, kepada wartawan, pada Kamis (24/8/2023), di Mapolres Rokan Hulu. Ramses menyampaikan, untuk korban dugaan kasus penggelapan ijazah sebanyak 4 korban, yaitu Indri Yani, Deni Maharani, Julastri dan Sukma Aderia Ningsi. Keempatnya merupakan warga Rokan
Berawal dari mempertanyakan pekerjaan lalu melakukan pembacokan dengan menggunakan parang, seorang karyawan panen sawit PT Jatim Jaya Perkasanya ( JJP ) inisial MR alias Ramadhan (28 ) alamat Afdeling Barak Inti PT. JJP Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil huni rumah tahanan Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) MR alias Ramadhan ditangkap atas aksi penganiayaannya kepada korban Mandor PT JJP nama Sedih Anto Banurea (28) alamat KTP di Jln Kuta Kacip Kelurahan Sempat Rube Kecamatan
Bagan Siapi-api,Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir ( Rohil) telah meringkus seorang laki-laki berinisial JF alias Ijuh (31) alamat Jln Nelayan, Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Kamis 24 Agustus 2023 Pukul 22.00 WIB. Kemarin. Laki laki yang mengaku belum bekerja ini diamankan polisi karena diduga mencuri aki sepeda motor dan HP Android milik korban Renny Astarita (36) di rumah korban yang terletak di Jln Kecamatan Gg. Baru Kelurahan Bagan Punak , Kecamatan
Seorang Pria diringkus, Personilnya Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), dalam Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. “Tersangka, berinisial SY alias AR (24),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH MH di dampingi Kasie Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Rabu (23/8/2023). Tersangka diamankan, lanjut AKP Dr Raja, dengan Tempat
Aksi cerdas dari AKP Buyung Kardinal SH MH, dinilai cukup brilian serta layak diberikan apresiasi, sebab Tim Gabungan di bawah Komando dari Perwira Polres Rokan Hulu (Rohul) ini mampu mengungkapkan kasus Laporan Palsu soal perampokan. "Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 75 / VIII / 2023/ SPKT / Sek. Kunto Darussalam / Res. Rokan Hulu / Polda Riau, tanggal 19 Agustus 2023 dengan Pelapor inisial MDZ (20)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH