Selasa 05 November 2019 23:01:19 WIB
TribratanewsRiau - Seorang lelaki berinisial RM (63) diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kepenuhan Rokan Hulu pada 28 Oktober lalu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Disampaikan oleh Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli pada Selasa (5/11), RM diamankan setelah kepolisian mendapatkan informasi mengenai aktifitas pelaku di Sp 5 Desa Sei Mandian.
Informasi yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penangkapan.
"Saat diamankan, RM diketahui tengah bermain catur. Saat digeledah, polisi mendapatkan empat paket kecil diduga sabu dari kantong celana sebelah kiri pelaku," kata Paur.
Dilanjutkannya, ketika digeledah di belakang rumah tersebut, polisi juga menemukan satu buah kaca pirex di dalam sebuah kotak rokok dan sebuah tas.
"Ketika tas tersebut diperiksa, polisi menemukan plastik berisi bong terbuat dari botol plastik," jelasnya.
Saat ini, baik pelaku maupun barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk ditindaklanjuti.
Paur menyebut, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman pidana kurungan penjara.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan dengan tengah dilakukan penyidikan dan pengembangan terkait jaringan peredaran narkotika pelaku di Rokan Hulu," tandasnya.