![]() |
![]() |
|
tribratanews.riau.polri.go.id. Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka kasus judi online dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kejahatan tersebut. Penyitaan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat. “Pagi ini kita konferensi pers penetapan tersangka dan penyitaan aset berupa uang maupun barang bergerak dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online,” ujar Helfi Assegaf.
Penyitaan aset ini sejalan dengan kebijakan dan program Presiden Prabowo Subianto terkait Asta Cita yang mendukung percepatan ekonomi inklusif menuju Indonesia Emas 2045. Dalam penyitaan tersebut, Polri mengamankan empat unit mobil dengan berbagai merek yang diparkir di lobi depan Gedung Bareskrim Polri. Keempat mobil tersebut adalah BYD hitam berpelat AE 1208 TX, Sedan Mercy hitam berpelat B 1026 UDO, BYD biru muda berpelat B 1883 TNQ, dan BYD silver berpelat B 1882 TNQ.
Selain kendaraan, Polri juga menyita uang tunai senilai Rp530.048.846.330 (Rp530 miliar). Uang tersebut dipajang di area konferensi pers dalam kemasan plastik bening, dengan masing-masing bungkus berisi Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu.
Konferensi pers ini juga dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolkam RI Irjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, serta Direktur Ligitasi dan Bantuan Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anton Purba.