![]() |
![]() |
|
tribratanews.riau.polri.go.id - Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus menjaga kelestarian kawasan konservasi, telah dilaksanakan patroli gabungan terpadu di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (29/7/2025).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi dari lintas sektor, antara lain Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polsek Singingi Hilir, Koramil 09 Singingi, personel TNI, POLHUT, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat peduli api.
Patroli gabungan dimulai sejak pagi hari dengan apel kesiapan yang dilaksanakan di halaman Polsek Singingi Hilir, dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H.
Dalam arahannya, Kapolsek menyampaikan pesan dari Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., yang menegaskan komitmen Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, tidak ada ruang toleransi bagi siapapun yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan hutan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Kapolres menambahkan bahwa saat ini Provinsi Riau sedang berada dalam status tanggap darurat Karhutla terhitung sejak 22 Juli hingga 4 Agustus 2025. Oleh karena itu, seluruh jajaran Polres Kuantan Singingi, termasuk Polsek-polsek di wilayah rawan Karhutla, diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah proaktif bersama instansi terkait. Salah satu upaya konkritnya adalah melalui kegiatan patroli bersama dan pemasangan plang serta spanduk larangan membakar lahan.
Setelah pelaksanaan apel, seluruh tim bergerak menuju lokasi kawasan konservasi menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua. Sasaran utama patroli adalah wilayah yang terindikasi rawan pembakaran dan beberapa titik yang sebelumnya sudah terbakar. Di lokasi tersebut, dilakukan pemasangan plang status quo yang menyatakan bahwa lahan tersebut sedang dalam proses penegakan hukum atas dugaan pembakaran dan pendudukan kawasan hutan tanpa izin. Pemasangan plang ini dimaksudkan untuk mencegah aktivitas lanjutan seperti penanaman kelapa sawit di atas lahan bekas terbakar.
Selain plang status hukum, turut dipasang spanduk oleh Polsek Singingi Hilir berisi himbauan keras agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, lengkap dengan ancaman sanksi pidana. Sanksi ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, di mana pembakaran hutan secara sengaja diancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Di lokasi yang sama, BBKSDA Riau juga memasang plang resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menegaskan bahwa kawasan yang dimaksud merupakan hutan milik negara yang berada dalam wilayah konservasi, dan dilarang digunakan atau dimiliki oleh pihak manapun tanpa izin resmi dari pemerintah.
Menutup kegiatan, seluruh tim melaksanakan penanaman 50 batang pohon Mahoni dan Meranti sebagai bentuk nyata rehabilitasi kawasan yang telah rusak akibat pembukaan lahan ilegal. Penanaman ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem dan memperkuat fungsi kawasan konservasi sebagai habitat satwa liar dan penyangga lingkungan.
Kegiatan yang berlangsung hingga sore hari ini berjalan dalam keadaan aman dan tertib. Masyarakat sekitar juga menunjukkan sikap kooperatif dan menerima penjelasan serta himbauan dari petugas. Aparat TNI-Polri bersama BBKSDA dan pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal di kawasan konservasi.
Kapolsek Singingi Hilir dalam pernyataannya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga hutan demi keberlangsungan hidup bersama. Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap hukum kehutanan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku." Pungkas Kapolsek.