Sabtu 11 Januari 2020 19:32:12 WIB
tribratanewsriau.com - Kepolisian Sektor Lirik (Polsek Lirik) mengamankan seorang pemuda bernama MDA Als. MERGI (24) warga Jl.Pondok Batu Desa Sungai Sagu Kec. Lirik Kab. Inhu yang diduga menguasai narkotika jenis shabu-shabu Pada Hari Kamis tanggal 09 Januari 2020 Pukul 11.30 Wib
Penangkapan berawal Kapolsek Lirik AKP Ali Azar S.Sos mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Sungai Sagu Kec. Lirik Kab. Inhu sering adanya transaksi narkoba Jelas Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui Ps.Paur Humas Aipda Misran
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Lirik memerintahkan anggota Polsek Lirik melakukan Penyelidikan. Sekira pukul 11.30 Wib anggota Polsek Lirik menuju tempat yang di informasikan, sesampainya di tempat yang dimaksud dijumpai MDA Als. MERGI lanjut Misran
Kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap Mergi, akhirnya di kantong celana sebelah kanan ditemukan 1 bungkus yang diduga shabu kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah Mergi dan ditemukan 1 bungkus plastik yang diduga berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan introgasi kepada Mergi oleh dirinya mengakui narkoba jenis shabu tersebut adalah miliknya dan uang tersebut adalah hasil penjualan Narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lirik guna penyelidikan lebih lanjut
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 8 (delapan) bungkus / paket kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,26 gram dan 31 bungkus plastik klip serta uang tunai sejumlah Rp. 796.000.