Senin 13 Januari 2020 02:57:54 WIB
TribratanewsRiau - Dua kawanan pencuri sepeda motor berinisial NR (36) dan AS (36) diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, Jumat 10 Januari 2020 di dua tempat berbeda.
Dari tangan kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu sepeda motor milik korban yang berhasil dicuri, namun belum sempat dijual.
Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi mengatakan, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan kedua tersangka, terjadi Rabu 1 Januari 2020 lalu.
"Keduanya beraksi di Gang Pelita II, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau. Saat itu, sepeda motor korban terparkir di teras rumah," kata Kapolsek, Sabtu 11 Januari 2020.
Korban baru menyadari sepeda motornya hilang sekitar pukul 01.00 WIB, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.
"Dari keterangan korban dan sejumlah saksi, dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua tersangka dari dua tempat berbeda," terangnya.
Tersangka NR ditangkap pertama kali di Jalan Alangwis, Desa Simpang Padang. Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya menangkap AS di Jalan Lintas Duri-Dumai berikut sepeda motor korban.
"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Mandau untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.