Jumat 24 Januari 2020 15:51:59 WIB
tribratanewsriau.com - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) dan jajarannya kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika.
Pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 17.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polsek Pasir Penyu terhadap SYR alias Simbah (41) yang berprofesi sebagai kuli bangunan, warga Jalan D.I Panjaitan RT. 002 RW. 002 Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu.
Simbah ditangkap di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan D.I Panjaitan RT. 002 RW. 002 Kelurahan Sekar Mawar, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Jumat (24/1/2020).
Dari tersangka berhasil diamankan BB (Barang Bukti) berupa 3 (Tiga) bungkus paket sedang diduga narkotika jenis sabu blue ice dengan berat kotor 5,47 gram, 1 (Satu) bungkus paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.75 gram, 1 (Satu) unit timbangan, 1 (Satu) buah kotak rokok coffe stik, 1 (Satu) unit Handphone Nokia, 1 (satu) Pmack plastik berisi bungkusan plastik kecil dan 1 (Satu) buah celana levis warna biru.
Dijelaskan Misran, pada Rabu (22/1/2020) sekira pukul 22.00 WIB pelapor Dafri Arifandi SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Simbah sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Atas informasi tersebut pelapor melaporkan kepada Kanit Reskrim IPTU Abdan SE, MH, dan selanjutnya Kanit Reskrim melanjutkan laporan kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Edi Yasman SH,†kata Misran.
Kemudian Kapolsek Pasir Penyu bersama Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggeledahan dirumah terlapor, dan ditemukan tersangka sedang berada di kamar rumahnya di Jalan D.I Panjaitan RT. 002 RW. 002 Kelurahan Sekar Mawar.
“Seketika itu juga tersangka berhasil diamankan dan didapat barang bukti diduga narkotika jenis shabu di dalam sebuah kotak rokok,†terangnya.
Didalam kotak rokok tersebut ditemukan sebanyak 4 (Empat) bungkus plastik sedang dan diakui oleh tersangka merupakan barang miliknya untuk dijual.
“Atas kejadian tersebut tersangka beserta BB diamankan ke Polsek Pasir Penyu guna pengembangan dan proses lanjut,†tutupnya.