Anggota Polres Kuansing Bekuk Tiga Pelaku Judi

Anggota Polres Kuansing Bekuk Tiga Pelaku Judi


Selasa 10 Mei 2016 11:04:19 WIB
Tbnewsriau - Tiga orang pelaku judi  jenis kartu remi dibekuk  personil Polres Kuansing , Senin(9/5/16) kemarin dan satu pelaku berhasil kabur. Ketiga pelaku tersebut diamankan sekira pukul 11.30 Wib, di Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi mengatakan, tim Opsnal Sat Narkoba yang di pimpin Ipda Aldo Ricardo melakukan penangkapan terhadap empat orang laki-laki atas nama Nopriwanto (30), Sependri (39), Romedi (27) dan Dedet.

Satu orang yang bernama Dedet berhasil melarikan diri karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Hal itu diketahui setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ke tiga orang tersebut diduga melakukan tindak pidana perjudian kartu remi jenis song dan selanjutnya tim opsnal sat narkoba membawa ketiga tersangka dan barangbukti Ke Polres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 782 ribu dan dua lakon kartu remi sejumlah 108 lembar. Ketiga pelaku terancam dijerat pasal 303 KHUP," kata Kapolres Kuansing.
Scroll to top