Tiga Pengedar Ganja Serta 29 Paket Diamankan Polres Siak

Tiga Pengedar Ganja Serta 29 Paket Diamankan Polres Siak


Sabtu 15 Februari 2020 22:07:29 WIBTribratanewsRiau - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap tiga pelaku pengedar Narkotika jenis Ganja yang berasal dari Sumatera Barat sebanyak 29 paket. Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengungkapkan, dari tiga pelaku masih ada satu tersangka yang belum tertangkap. "Ketiga tersangka berinisial OS (32), AN (33) dan SM (32). Dari Interogasi kepada SM, masih ada satu pelaku yang berprofesi sama. Namun pelaku berhasil melarikan diri," Katanya saat Press Release di halaman Mapolres Siak, Sabtu (15/2). Penangkapan ke tiga tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas Polsek Tualang mengenai adanya peredaran ganja di daerah Perawang. Informasi itu kemudian diselidiki dan diperoleh sejumlah petunjuk. "Tersangka OS yang saat itu tengah duduk di salah satu warung ditangkap. Saat digeledah, satu paket kecil ganja kering siap edar didapat dari tangan OS," Sebut Doddy. Setelah diamankan, OS mengaku ganja kering itu diperolehnya dari AN yang saat itu tengah berada di sebuah bengkel di Jalan Pemda Siak-Perawang. "Tersangka AN tadi pun diamankan dan mengaku masih menyimpan tiga paket ganja yang akan diberikan kepada OS untuk diedarkan. Ganja kering jatah OS tadi disimpannya di dalam karung yang hanya berjarak 20 meter dari bengkel tadi," Lanjut Kapolres itu. Kepada petugas, AN mengakui masih ada tersangka lainnya yang satu jaringan. Mendapat info itu, kata Doddy, petugas langsung turun ke TKP dan mengamankan teman mereka berinisial SM di rumahnya, Jalan Pipa Caltex, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang. Saat diinterogasi, SM mengakui masih ada teman pengedar lainnya di KM 9 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa sepuluh paket ganja kering sebanyak 2 karung. "Sementara mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya paling singkat 20 tahun penjara dan hukuman mati," Tutupnya
Scroll to top