Kamis 12 Mei 2016 08:16:57 WIB
Tbnewsriau - Satuan Reserse Narkoba Polsek Dumai Kota kembali laksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika bukan Tanaman jenis Sabu-sabu seberat 0,5 Gram yang merupakan hasil dari tangkapan dan penyitaan 1 Laporan Polisi dan 2 Tersangka yang masing-masing HK dan BP, Minggu (10/4/2016) di depan Pintu II Pelabuhan PT.Pelindo Dumai Jalan Datuk Laksamana Dumai dengan jumlah BB seberat 0,7 Gram.
Dikatakan Kapolsek Dumai Kota Ipda Iskandar melalui Kanit Reskrim Polsek Dumai Kota Ipda Suherman S.Ap, pemusnahan Barang Bukti tersebut sesuai dengan Surat Ketetapan Status BB Narkotika Nomor : B 720/ N.4.13/Euh.1/04/2016 tanggal 15 April 2016 tentang Penetapan Pemusnahan BB dari Kajari Dumai, adapun pemusnahan BB seberat 0,5 Gram sementara sisa 0,2 Gram untuk BB di Pengadilan.
"Dimana pemusnahan BB tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air dan diblender dengan disaksikan langsung oleh kedua tersangka atas nama HK dan BP serta dihadiri atau disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Dumai Renaldo MH Tobing SH MH dan selaku pengacara tersangka Rahma Kareni SH,'' tutup Kanit Reskrim Polsek Dumai Kota Ipda Suherman S.Ap.