![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com Unit Reskrim
Polsek Kampar Kiri Hilir amankan 2 orang pengedar narkotika jenis shabu di
wilayah Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah pada Minggu malam
(8/3/2020).
Kedua pelaku narkoba yang
diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BR alias SR (38) dan ZD alias SS (16),
keduanya beralamat di Dusun II Kampung Baru Desa Simalinyang Kecamatan Kampar
Kiri Tengah.
Bersama tersangka turut diamankan
barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening
dengan berat 1 gram, 2 bungkus plastik klip bening yang belum terpakai, 4
lembar plastik klip bekas pembungkus shabu, 2 unit Hp, sebuah bong beserta
mancis dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal
pada Minggu (8/3/2020) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu Jajaran Polsek Kampar
Kiri Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi
narkotika di wilayah Desa Simalinyang yang dilakukan oleh tersangka BR.
Menindaklanjuti Informasi
tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto SH, MH perintahkan
Kanit Reskrim Ipda Syahrial beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk
melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 19.00 wib Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir
berhasil mengamankan tersangka BR, selanjutnya disaksikan Aparat Desa setempat
dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket kecil narkotika jenis shabu
terbungkus plastik bening dalam potongan lakban warna hitam yang sempat dibuang
oleh pelaku.
Setelah diinterogasi, tersangka BR mengaku bahwa narkotika
itu didapat dari tersangka ZD, tanpa buang waktu petugas langsung memburu ZD ke
rumahnya dan berhasil mengamankannya.
Saat digeledah dirumah ZD ini ditemukan 3 paket kecil shabu
dan beberapa peralatan penggunaan shabu, sebuah Hp dan uang tunai sebesar Rp 1
juta yang diduga dari hasil penjualan narkotika.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Handono Sujaryanto SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut
"Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya singkat, Senin (9/3/2020