Sat Res Narkoba Tangkap Pengguna Narkoba Di Tapung

Sat Res Narkoba  Tangkap Pengguna Narkoba Di Tapung


Minggu 15 Mei 2016 19:52:14 WIB
Tribrata News Riau - Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun daun ganja kering di wilayah kecamatan Tapung dan kecamatan Rumbio Jaya kabupaten Kampar. (Kamis dini hari (12/5/2016).

Penangkapan para pelaku kasus narkoba ini berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah desa Kenantan kecamatan Tapung kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar mendatangi daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari Kamis (12/5) sekira pukul 00.10 wib, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Kampar menangkap tersangka AM  alias AL (LK 27 TH) warga desa Kenantan kecamatan Tapung saat akan bertransaksi narkoba di daerah Simpang PT. Ramarama wilayah desa Kenantan dengan barang bukti 3 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering.

Usai mengamanankan AM alias AL ini, petugas langsung melakukan pengembangan dan kembali menangkap tersangka lainnya yaitu NW alias NS (LK 46TH) warga desa Kenantan Kecamatan Tapung, disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis daun ganja kering yang disembunyikan di bawah tabung gas elpiji 3 kg di dapur rumah tersebut.

Dari penangkapan tersangka ME alias NS didapat informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari tersangka SN alias SD (LK 24TH) warga desa Tambusai kecamatan Rumbio Jaya, tanpa buang waktu petugas langsung mengamankan yang bersangkutan dikediamannya.

Tidak sampai disitu petugas kemudian melanjutkan pengembangan dengan menangkap satu tersangka lain bernama RH alias RM (LK 36TH) di desa Batang Batindih kecamatan Rumbio Jaya dengan barang bukti 2 paket besar narkotika jenis daun ganja kering seberat 800 gram.

Dari keterangan tersangka RH alias RM bahwa sebagian dari narkotika tetsebut telah dijual kepada tersangka FR alias FK (LK 26TH) warga desa Kenantan kecamatan Tapung. Petugas kembali ke desa Kenantan dan berhasil mengamankan tersangka FR alias FK dengan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang disembunyikan dibawah kasur tempat dirinya.      

Saat ini ke-5 tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Vk)
Scroll to top