Polres Rohil Bekuk 3 Pelaku Judi KIM di Balam

Polres Rohil Bekuk 3 Pelaku Judi KIM di Balam


Kamis 26 Maret 2020 13:24:31 WIB
tribratanewsriau.com -  Buser Polres Rokan Hilir berhasil menangkap tiga orang tersangka pelaku Judi jenis KIM didaerah Balam Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (21/03/2020).

Sebagaimana diberitakan oleh okeline com, kapolres Rokan Hilir AKBP. Muhammad Mustofa, SIK, MSI melalui Kasatreskrim Polres Rokan Hilir, AKP.Farris Sanjaya, SIK Rabu (25/03/2020) kepada wartawan membenarkan hal tersebut.

Menurut Farris Sanjaya, tiga orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial LM, P dan PS. Dijelaskan Farris Sanjaya penagkapan tiga tersangak ini berawal bahwa pada Sabtu tanggal 21 Maret 2020 anggota opsnal Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perjudian Jenis KIM di daerah Balam Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil.

Kemudian anggota opsnal bersama tim buser menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tiga orang pelaku perjudian jenis KIM tersebut, saat diamankan petugas, ketiga tersangka tidak ada melakukan perlawanan, jelas Farris Sanjaya.

Dari tiga tangan tersangka petugas berhasil mengamanan barang bukti berupa uang tunai Rp 302.000, satu blok kupon KIM, satu unit hp merk Nokia type 1134, dua buah pena dan dua buah buku tafsir mimpi.

Selanjutnnya ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut, pungkas Faris Sanjaya 

Scroll to top