Pasutri Pengedar Barang Haram, Diringkus Sat Narkoba Polres Inhu

Pasutri Pengedar Barang Haram, Diringkus Sat Narkoba Polres Inhu


Selasa 07 April 2020 08:55:01 WIB
TribrataNewsRiau –  Lagi – lagi Satres narkoba Polres Inhu beraksi. Kali ini sepasang suami istri berinisial MNJ (38)  dan KN (29) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk oleh tim, pada hari Kamis (2/4/2020), kata kapolres inhu AKBP Efrizal, S.IK. melalui Ps Paur Humas Aipda Misran.

Dijelaskan Misran, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Desa Perkebunan Sungai Lala sering terjadi transaksi narkoba yang di lakukan oleh Bagong dan isterinya.
“Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren S.Sos dan Kanit 1 IPDA Donny Fitria beserta team untuk melakukan penyelidikan,” katanya.

Pada Kamis sekira pukul 16.30 WIB team berhasil melakukan penangkapan
terhadap pasangan suami istri tersebut dan menemukan BB (Barang Bukti) yang berhubungan dengan tindak pidana narkoba.

“Adapun BB yang diamankan adalah 15 (lima belas) bungkus plastik diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 3,16 gram, 2 (dua) unit Hp Xiomi dan Oppo, 2 (dua) pack plastik bening, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah dompet merah, 1 (satu) buah kotak dilapis kertas kado dan uang tunai Rp750 ribu.

Kami akan tetap mengejar gerbong – gerbong narkoba yang ada diwilayah hokum polres inhu ini. tutupnya
Scroll to top