![]() |
![]() |
|
Sepasang suami istri asal Sumatera Utara, Josua Riki Wanson Sumbayak dan Monica Sima Indriani, ditangkap aparat Polsek Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) dini hari ini juga menyeret dua orang lain yang diduga berperan sebagai pemasok.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, mengatakan penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Selatan, belakang Wisma Belinda, RT 002 RW 001, Kecamatan Seberida.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu paket plastik bening berisi diduga sabu seberat 0,11 gram, satu bong alat isap, dan satu unit handphone Oppo warna biru-ungu,” ungkap Aiptu Misran, Sabtu siang.
Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 03.40 WIB. Dari hasil interogasi, Josua mengaku sabu itu diperoleh dari istrinya, Monica. Sementara Monica menyebut barang tersebut berasal dari seorang pria bernama Zuherlis Sintul alias Sintul.
Tak menunggu lama, sekitar pukul 05.00 WIB, tim kembali melakukan pengembangan dan menggerebek rumah Zuherlis di Desa Beligan, RT 007 RW 003, Kecamatan Seberida. Di lokasi, polisi juga mengamankan seorang pria bernama Angga Indi Pratama, yang berperan sebagai penjual titipan sabu milik Zuherlis.
“Di rumah Angga, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu, tiga pak plastik kosong, tiga selang pipet berbentuk sendok, satu timbangan digital, satu dompet kacamata, dua unit handphone Realme, dan uang tunai Rp250 ribu hasil penjualan sabu,” terang Aiptu Misran.
Dalam pemeriksaan, Angga mengaku sabu tersebut milik Zuherlis. Keduanya juga mengakui telah mengonsumsi sabu beberapa jam sebelum ditangkap.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Seberida untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu, khususnya Polsek Seberida. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Aiptu Misran.