Kamis 19 Mei 2016 09:08:39 WIB
Tribratanewsriau. Team Res Narkoba Resort Rohul telah menangkap terhadap seorang tersangka bernama NP (31 Th), warga Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul yang diduga telah mengedar Shabu-shabu di TKP di Jalan Poros Afdeling II PTPN V Sei Tapung Kecamatan Tandun Kabupten Rohul (17/05/2016).
Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK, MM yang didampingi oleh AKP Dasril selaku Kasat Resnarkoba Resort Rohul, Pada hari Selasa tgl 17 Mei 2016 anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi tentang adanya peredaran Narkotika jenis Shabu di Kec. Tandun Kabupaten Rohul, selanjutnya Kasat Resnarkoba Res Rohul AKP Dasril memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan Penyelidikan dengan menggunakan Sumber Informasi. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap seorang pengedar bernama NP, setelah mengetahui keberadaan NP berada dikebunnya dekat Afdeling II PTPN V Sei Tapung Kecamatan Tandun selanjutnya pada pkl 18.30 Wib dilakukan pancingan sebagai pembeli dan ketika NP dijalan Poros Avdeling II PTPN V Sei Tapung Kecamatan Rokan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Res Rohul dan dilakukan penggeladahan terhadap Tas Ransel yang dibawa NP dan ditemukan barang bukti Shabu.
Dalam Interogasi yang dilakukan, NP mengatakan bahwa Shabu tersebut dibeli dari seseorang di Pekan Baru sebanyak 2 kantong seberat 10 gram dengan harga tiga belaS juta rupiah dan sewaktu disita tinggal sekitar 8,40 gram karena beberapa paket sudah terjual.
Selanjutnya NP dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Res Rohul untuk proses lidik dan sidik selanjutnya serta upaya pengembangan. (AA)