Sat Narkoba Polres Pelalawan musnahkan 15 gr sabu dan 8 gr ganja kering.

Sat Narkoba Polres Pelalawan musnahkan 15 gr sabu dan 8 gr ganja kering.


Sabtu 04 Juni 2016 09:11:45 WIB
Tribratanewsriau. Polres Pelalawan melalui Sat Narkoba dan Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci telah melakukan pemusanaha barang bukti berupa sabu dan ganja kering (02/06/2016).

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Edi Yasman menerangkan bahwasanya pada hari kamis tanggal 02 juni 2016 sekira pukul 11.00 siang tadi kami bersama pihak Kejaksaan Negeri Pkl. Kerinci yang dihadiri oleh Jaksa Sri serta disaksikan oleh perwakilan masyarakat. Kali ini kami melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja milik tersangka HD yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba beberapa waktu yang lalu, ungkap AKP Edi Yasman.

Kasat Narkoba juga menjelaskan berat barang bukti sabu yang dimusnahkan pada kali ini cukup banyak yaitu seberat 15.13 gr sedangkan untuk ganja kering seberat 8.27 gr. Untuk penanganan kasus terhadap tersangka HD sudah dalam pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pkl. Kerinci , tutup AKP Edi Yasman. (eda)

Scroll to top