Bos toko pakaian jajahi tubuh karyawatinya ditangkap polisi.

Bos toko pakaian jajahi tubuh karyawatinya ditangkap polisi.


Sabtu 04 Juni 2016 10:02:11 WIB
Tribratanewsriau.  Unit PPA Polres Pelalawan mengamankan seorang pria SM (48) warga Pkl. Kerinci, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korban Mawar (16) Hari rabu (01/6/2016) yang merupakan karyawan penjaga warung milik pelaku.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, SH membenarkan bahwa Polres Pelalawan telah mengamankan seorang pria yang telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasat menerangkan kasus pencabulan tersebut terjadi Pada hari senin tanggal 30 Mei 2016 sekira jam 08.00 Wib, dimana pada saat itu korban Mawar yang merupakan karyawan yang menjaga toko pakaian milik pelaku diajak oleh pelaku SM pergi ke Pekanbaru untuk mengambil barang jualan toko baju milik pelaku menggunakan mobil. Saat berada di perjalanan pelaku mengeluarkan kata kata rayuan kepada korban, lalu pelaku memberhentikan mobil dan memegang tangan korban sambil memeluk serta memegang payudara korban, hingga membuka celana korban sambil menindih badan korban. Korban sempat melakukan perlawanan, namun dikarenakan keterbatasan tenaga korban akhirnya pasrah dijajahi oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di pasar baru tempat toko miliknya. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh unit PPA Sat ReSkrim Polres Pelalawan, tutup AKP Herman Pelani. (eda)

Scroll to top