POLSEK TANAH MERAH GAGALKAN TRANSAKSI SABU

POLSEK TANAH MERAH GAGALKAN TRANSAKSI SABU


Rabu 08 Juni 2016 09:20:32 WIB
TBnewsriau – Petugas Polsek Tanah merah berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu, Jumat (03/06/2016).

Petugas sektor Tanah merah  menyita 1 (Satu) helai potongan plastik asoi warna hitam yang berisikan 1 (satu) paket sedang sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, 1 (satu) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, 1 (satu) buah dompet merk Lacosta warna coklat yg berisikan uang sebesar Rp.35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah), 1 unit HP merk Samsung type GT.E1272 warna hitam putih dan 1 (satu) buah tas warna coklat yang berisikan 1 (satu) unit komputer tablet merk Mito type 1970 warna putih serta 5 (lima) buah mancis dari pelaku yang berinisial CG (36) warga Parit 04, RT.02/RW.19, Kel. Tembilahan Barat Kec. Tembilahan Hulu, Kab. Inhil.

Kapolsek Tanah merah Iptu Kadmadi melalui Paur humas Polres Inhil Ipda Heriman Putra mengatakan bahwa Barang bukti tersebut disita dari Pelaku CG, yang berhasil dibekuk Jajaran Polsek Tanah merah.
Pelaku bersinisial CG dibekuk di Jl. Mesjid Raya RT.005/RW.001, Desa Tanah Merah, Kec. Tanah merah, Kab. Inhil sekitar Pukul 15.00 Wib.

Iptu Kadmadi juga menambahkan bahwa, pengungkapan pengedar sabu tersebut berdasarkan Informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Sehingga pihaknya berhasil meringkus pelaku CG.

“Pelaku CG dijerat dengan pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,”kata Kapolsek Tanah merah melalui pesan singkatnya kepada Tribratanewspolresinhil.com
Saat ini, pelaku mendekam di Rumah Tahanan Polsek Tanah merah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Scroll to top