20 Paket Sabhu di Temukan, Residivis dan Rekannya di Ringkus Polisi

20 Paket Sabhu di Temukan, Residivis dan Rekannya di Ringkus Polisi


Selasa 14 Juli 2020 07:04:13 WIB
tribratanewsriau.com - Polres Indragiri Hulu (Inhu) lagi lagi mengamankan dua pelaku yang diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis shabu, Jumat (10/7/2020) yang lalu.

Dua pelaku adalah JMN Als Jus warga Desa Sungai Dawu Kec Rengat Barat Kabupate  Inhu (Residivis Kasus Narkoba) dan JPL Als Atan warga Desa Sungai Dawu Kec. Rengat Barat Kabupaten Inhu.

"Kedua pelaku diamankan di Jl.Lintas Timur Gg Buana RT/RW 009/005 Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Paur Humas polres Inhu AIPDA Misran WB, Senin (13/7/2020).

Dijelaskan Paur, kronologis kejadian, pada hari Kamis (9/7/2020) sekira pukul 20.30 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Jl Lintas Timur Gg Buana RT/RW 009/005 Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.

Setelah mendapat info tersebut lanjutnya, Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L Toruan, SAP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren SSos dan Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan diketahui yang melakukan transaksi narkoba adalah sdr Atan dan sdr Jus warga Jl Lintas Timur Gg Buana RT/RW 009/005 Desa Sungai Dawu Kec. Rengat Barat Kab. Inhu," ungkapnya.

Dijelaskan kronologis penangkapan, pada hari Jumat (10/7/2020) sekira pukul 01.10 WIB tim berhasil  mengamankan Atan dan Jus yang sedang berada dalam rumah, kemudian melakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkoba.

"Barang Bukti yg diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan, yakni 20 (dua puluh) paket sabu dengan berat kotor 1,64 gram, 2 (dua) buah HP merk Samsung dan Nokia, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 3 (tiga) pak plastik pembungkus dan 2 (dua) buah kotak minyak rambut," tutup Misran.
Scroll to top