Selasa 14 Juli 2020 11:27:11 WIB
Tribratanewsriau.com - Baru setahun menghirup udara kebebasan, pria 58 tahun kembali berulah.
Berada di penjara tak membuat pria berinisial Jus itu jera. Dia kembali melakukan perbuatan yang sama, terperosok dalam kubangan narkoba.
Aparat Polres Inhu akhirnya mengamankan Jus bersama seorang pria lain JPL alias Atan (31), yang amsih memiliki hubungan darah dengan Jus.
Keduanya merupakan warga Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan masih memiliki kekerabatan keluarga.