Polres Rohil Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu

Polres Rohil Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu


Rabu 15 Juli 2020 10:07:43 WIB
Tbnewsriau - Jajaran Polres Rokan Hilir  kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dari tiga tersangka. Pemusnahan Sabu dengan berat bersih 37,42 Gram itu dilaksanakan di ruang Sat Nakoba Polres Rohil, Selasa (14/7/2020).

Pemusnahan BB itu dilaksanakan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika oleh kejaksaan negeri (Kejari) Rohil dengan nomor B-1238/L.4.20/Ruh.1/07/2020 dari tiga tersangka yakni RS (19), AS (38) dan WS (25).

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humasnya, AKP Juliandi SH mengatakan, dua dari tiga tersangka merupakan warga Kecamatan Tanah Putih, sementara satu merupakan warga Desa Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Riau.

"Pemusnahan barang bukti BB narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan detergent. Kemudian cairan tersebut dibuang ke dalam septic tank," ujar Juliandi.

Pemusnahan itu juga turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH, Kbo Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Iptu Yoscar, Penasehat Hukum Tersangka Afrizal SH, Kasat Tahti Polres Rokan Hilir Iptu Hendra Yardi, Kasiwas Polres Rokan Hilir Iptu Xibung Renaldo, Si Propam Bripka Muhadir Taufiq, dan personel Polres Rohil.
Scroll to top