Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pelalawan Bekuk Pelaku Narkoba

Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pelalawan Bekuk Pelaku Narkoba


Rabu 15 Juli 2020 10:12:44 WIB
Tbnewsriau - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu behasil diamakan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan. Kedua pelaku masing-masing berinisial CN (40) warga Jalan Pergam No.179 Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, dan BS (45), warga Dusun III Desa Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara diamankan petugas di Jalan Koridor RAPP KM 3 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Dari kedua tersangka Tim Opsnal Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,63 (empat koma enam puluh) gram. Termasuki juga satu bungkus plastik bening klep merah yang berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening klep merah paket kecil kosong.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat.

Dijelaskan Paur Humas, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Koridor RAPP KM 3 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangakalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit I beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantoro SH MM melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP. Kemudian tim langsung mengamankan terduga pelaku. Salah satu anggota team memanggil pak RT untuk menyaksikan pengeledahan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Paur Humas Polres Pelalawan. 
Scroll to top