Ketipu, Feri Ngaku Pesan Sabu dari Narapidana di Lapas, Eh Ternyata Tawas: Buru Kurir Pakai Revolver

Ketipu, Feri Ngaku Pesan Sabu dari Narapidana di Lapas, Eh Ternyata Tawas: Buru Kurir Pakai Revolver


Kamis 30 Juli 2020 08:44:18 WIB
Tribratanewsriau.com - Seorang pria berinisial FR alias Feri (46), warga Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Limapuluh.

FR ditangkap atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Udang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, polisi juga akan mendalami keterlibatan FR dalam kasus peredaran gelap narkoba.


Pasalnya, menurut pengakuan FR, dia memesan narkotika jenis sabu kepada seorang narapidana, penghuni Lapas Klas IIA Gobah, Pekanbaru.

Sayangnya, sabu yang dibelinya seharga Rp5 juta itu, ternyata palsu. Barang yang diterima F merupakan tawas.

"Kita amankan F dalam kasus kepemilikan senjata api, pada Kamis (23/7/2020), ada 3 butir peluru aktif juga kita temukan.

Penggeledahan di rumahnya, ditemukan kristal bening seperti sabu berat 94 gram," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Kompol Sanny Handityo, Rabu (29/7/2020).

Lanjut Kapolsek, tersangka saat diintrogasi, memesan sabu kepada seseorang di Lapas.

"Pelaku membayar Rp5 juta. Kemudian kurir (sabu) mengantarkan barang.

Ketika dicoba, ternyata bukan sabu. Kita sudah cek ke Labfor, memang bukan sabu," ungkap Sanny lagi.
Mengetahui hal itu, tersangka FR pun marah.

Tersangka lalu mengambil senpi miliknya jenis Revolver empat silinder, warna hitam, dan mencari kurir tersebut.

"Kebetulan ada informan kita yang melihat dia (pelaku) membawa senjata api itu.


Mengonfirmasi ke kita, kita selidiki keberadaannya dan kita tangkap tanpa ada perlawanan," sebut Kapolsek.

Sanny menyatakan, pihaknya kini masih mendalami soal jaringan pengedar narkotika yang disebut pelaku ada di dalam Lapas.

Belum lagi, sepertinya pelaku merupakan seorang pengedar atau bandar narkoba.

Pasalnya selain senpi, polisi juga menemukan ratusan plastik klip bening berbagai ukuran, timbangan digital, bong, dan kaca pirex.

Kemungkinan sabu yang dibeli pelaku, akan dibagi dan dimasukkan ke dalam plastik-plastik itu, untuk kemudian diecer.

Setelah dicek urine, pelaku positif mengonsumsi zat methamphetamine.

"Sementara untuk senpi, pelaku beli ke temannya di Palembang inisial PK.

Seharga Rp2,5 juta. Ini bukan senpi aktif, tapi rakitan," pungkas Kapolsek.

Scroll to top