Kamis 06 Agustus 2020 07:22:25 WIB
tribratanewsriau.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sudah menerima pelimpahan satu orang tersangka kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari Ditreskrimum Polda Riau, yakni Romi Sapta Rahmad Zega.
Sebgaimana diberitakan oleh kantor berita kiblatriau com bahwa, pemilik gudang dan tempat pengoplosan, Anto Nduru kabur dan masih diburu polisi. Setelah masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Ditreskrimum Polda Riau.
Kejari Pelalawan, Nophy T Sout, SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, melalui Kasi Pidum, Agus Kurniawan SH, Rabu (5/8/2020) membenarkan adanya pelimpahan tahap dua kasus pengoplosan minyak dari Polda Riau beberapa hari lalu.
"Kita telah menerima pelimpahan kasus pengoplosan minyak dari Polda Riau, melalui Kejati Riau. Dan kini, tersangkanya telah dititip Rutan Polres Pelalawan," ungkap Agus.
Dijelaskan Agus, sementara kasus pengoplosan BBM itu berhasil di ungkap Ditresrimum Polda Riau, pada 5 Juni 2020 silam di simpang Maredan, Jalan Lintas Perawang, Kecamatan Bandar Sekijang, kabupaten Pelalawan.
Namun dapan pengerebekan itu, polisi berhasil menangkap seorang pekerja yakni Romi Sapta Rahmad Zega yang telah ditahan pihak kejaksaan. Sedangkan pemiliknya Anton Ndur yang saat itu ada berhasi kabur. Dan polisi berhasil menyita barang bukti baby tank berisi minyak mentah yang telah dicampur bubuk kuning hingga menyerupai bensin. Serta sepeda motor yang digunakan untuk menjual minyak oplosan tersebut.
Dari pengakuan tersangka Romi, bahwa minyak mentah itu didatangkan dari Provinsi Jambi, lalu disedot ke dalam tangki sebanyak 1000 liter yang telah disediakan di dalam gudang tersebut. Kemudian para pelaku mengolah minyak mentah, dengan di campur bubuk kuning, agar menyerupai minyak bensin. Usai pengplos BBM di pasarkan oleh tersangka ke kios–kios masyarakat. Namun, aksi mereka tercium oleh polisi hingga berhasil diamankan satu orang pengoplos BBM tersebut. Sedangkan pemiliknya berhasil kabur, dan kini telah masuk DPO Polda Riau.
Agus menambahkan, bahwa dalam waktu dekan tersangka akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan untuk segera disidangkan.