Dalam Sehari Polisi di Keritang Riau Ringkus Dua Pemakai Sabu-sabu

Dalam Sehari Polisi di Keritang Riau Ringkus Dua Pemakai Sabu-sabu


Minggu 09 Agustus 2020 11:13:13 WIB
Tribratanewsriau.com - Dalam satu hari, polisi berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Peredaran narkoba di daerah ini memang sudah sangat meresahkan dan mengkhawatirkan.

Anggota Polisi Keritang menangkap pelaku pertama yaitu pemuda berinisial RD.


Ketika itu RD diduga sering melakukan transaksi narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.

Unit Reskrim Polsek Kateman meringkus RD di rumahnya di Parit II Kuala Sei Akar, Desa Sencalang pada Senin (3/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno Akman menjelaskan, berat kotor yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari hasil penggeledahan RD adalah 69,40 gram.

“Sehari sebelumnya Unit Reskrim Polsek Keritang memperoleh informasi RD sering melakukan transaksi narkoba dan cukup meresahkan di rumahnya."

" Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Keritang untuk proses penyidikan lanjut,” jelas AKP Warno melalu keterangan tertulisnya, Rabu (5/8).

Dari penggeledahan di rumah milik RD berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, 4 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

6 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Serta 41 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu juga ditemukan 1 set alat isap sabu-sabu beserta barang bukti lainnya milik pelaku.

Sedangkan pelaku kedua yang diamankan Polsek Keritang yaitu seorang warga atas nama RDJ.


Penangkapan ini lagi- lagi berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas RDJ yang sering melakukan transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Unit Reskrim Polsek Keritang langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap RDJ di kediamannya, Senin (3/8/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, ditemukan barang bukti antara lain 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Satu bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

12 bungkus plastik bening ukuran sedang, 10 bungkus plastik bening ukuran kecil, 1 buah kotak rokok merek warna merah putih.

Selain itu juga ditemukan 1 buah kaca pirek, 1 botol alat sabu terbuat dari botol sprit bewarna hijau, 6 pipet bewarna bening, 1 kompor terbuat dari timah rokok.

Lalu satu buah kotak warna hitam bertulisan Lastika dengan penutup bening serta 1 buah handphone warna hitam.

“Berat kotor diduga narkotika sebanyak 2,35 gram. Pelaku dan barang bukti diamankan di polsek Keritang untuk proses penyidikan lanjut,” pungkas AKP Warno.

Scroll to top