Dua Pengedar Ini Dibekuk Sat Narkoba Polres Kep. Meranti

Dua Pengedar Ini Dibekuk Sat Narkoba Polres Kep. Meranti


Jumat 28 Agustus 2020 15:26:40 WIB
Tbnewsiau - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berhsil diamankan oleh Polres Kep. Meranti. Kedua palaku ini masing - masing berinisial, In (41) warga jalan H Sulaiman dan Sup (28) warga Jalan Kemuning Selatpanjang Kepulauan Meranti dibekuk Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti.

Kedua pelaku diamankan saat sedang menkonsumsi Narkotika diduga jenis Shabu di kediaman tersangka In.

Dari hasil penggeledahan, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 5 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat perkiraan 1,20 gram dan 1 pac plasti bening diduga untuk pembungkus narkotika jenis shabu serta 1 unit timbangan.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah menerangkan, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi bahwa di kediaman tersangka In diduga sedang ada penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, tim sat narkoba polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan di lapangan, setelah yakin, tim langsung melakukan pengepungan di rumah tersangka In.

Kemudian, sebagian tim lagi berupaya masuk, namun kondisi pintu terkunci, akhirnya petugas melakukan upaya buka paksa, saat itu, tersangka In dan Sup langsung melarikan diri.

Namun, karena rumah sudah terkepung, akhirnya kedua tersangka dengan mudah dibekuk petugas. Setelah digeledah badan, petugas menemukan 5 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 1,20 gram dan 1 pac plasti bening diduga untuk pembungkus narkotika jenis shabu serta 1 unit timbangan dari saku celana In.

" Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses selanjutnya," kata Kapolres Kep. Meranti.
Scroll to top