2 Pria Pengedar Narkoba di Bukit Kesuma Digulung Polres Pelalawan, 5 Paket Sabu 2 Gram Lebih Disita

2 Pria Pengedar Narkoba di Bukit Kesuma Digulung Polres Pelalawan, 5 Paket Sabu 2 Gram Lebih Disita


Minggu 30 Agustus 2020 13:13:10 WIB
Tribratanewsriau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan Riau kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras pada Sabur (29/8/2020) lalu.

Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di Dusun Sungai Medang Desa Kesuma sekitar pukul 11.10. WIB.

Adapun identitas kedua tersangka yakni TS (56) dan SS (44) yang keduanya merupakan warga Dusun Sei Medang Desa Kesuma.


Mereka digulung di Jalan Koridor PT RAPP yang tidak jauh dari rumahnya.

"Keduanya berstatus sebagai pengedar sabu-sabu. Sekarang kasusnya ditangani Satres Narkoba," ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (30/8/2020).

Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak lima paket berukuran sedang dengan berat kotor mencapai 2,65 gram.

Kemudian satu unit telepon genggam, satu bal plastik bening klep merah yang biasa digunakan membungkus sabu, satu unit timbangan digital, dan satu kotak rokok menyimpan sabu.

Awalnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sungai Medang Desa Kesuma sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.

Kemudian tim Opsnal melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah mengintai gerak-gerik terduga pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan dengan memanggil aparat pemerintah setempat.

SS dan TS dicokok dan dilakukan penggeledahan dilakukan dan ditemukan sabu-sabu di bawah pohon kelapa yang disimpan pelaku.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Semua barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Iptu Edy.

Scroll to top