Bareskrim Tetapkan 119 Orang dan 2 Korporasi Tersangka Karhutla

Bareskrim Tetapkan 119 Orang dan 2 Korporasi Tersangka Karhutla


Jumat 04 September 2020 09:35:10 WIB
tribratanewsriau.com. Bareskrim Polri telah menetapkan 121 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Data tersebut dihimpun sejak awal 2020 hingga 29 Agustus.

Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita mediaindonesia com, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, dari 121 tersangka itu terbagi dalam tersangka perorangan 119 orang dan 2 korporasi.

Lebih lanjut, Awi mengungkapkan kepolisian telah menerima 113 laporan. Rinciannya, 111 pelaku perorangan dan 2 kasus korporasi. Adapun lahan yang terbakar sekitar 543,69 hektare.

Pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap 54 perkara. Adapun yang sudah diselesaikan sebanyak 59 perkara.

"Dengan rincian P21 sebanyak 2 perkara dan yang sudah tahap 2 sebanyak 57 perkara," papar Awi.

Awi menjelaskan ada beberapa Polda yang memiliki kasus penegakan hukum Karhutla, di antaranya Polda Riau dengan 55 laporan polisi, dengan perincian pelaku perorangan 53 orang dan korporasi 2 orang.

Selanjutnya, Polda Sumsel sebanyak 17 laoran polisi dengan perincian ruas area yang terbakar seluas 48,502 hektare.

Adapun Polda lainnya yang mengamankan kasus karhutla, yakni Polda Kalimantan Tengah, Polda Jambi, Polda Sumatra Utara, Polda Kalimantan Utara, Polda Kalimantan Barat, Polda Bangka Belltung, Polda Aceh, Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Timur.

Awi menegaskan sejumlah tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 187–188 KUHP, Pasal 98–99 dan 108 Undang–Undang (UU) tentang Lingkungan Hidup. Serta Pasal 108 UU tentang Perkebunan.
Scroll to top