Miliki 1/2 Ons Shabu Dan 10 Butir Pil Ekstasy, Polsek Pinggir Ringkus Empat Tersangkanya

Miliki 1/2 Ons Shabu Dan 10 Butir Pil Ekstasy, Polsek Pinggir Ringkus Empat Tersangkanya

Sabtu 12 September 2020 16:28:01 WIB

Tribratanewsriau.com - Polisi Sektor Pinggir Berhasil meringkus Empat orang tersangka yang diduga Pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 1/2 Ons dan 10 Butir Pil Ekstacy pada hari Rabu Kemarin 09 September 2020.

Empat orang tersangka tersebut berinisial, RBS Pria(30 Tahun) beralamat Jalan Rajawali RT 03/ RW 03 Kelurahan Titian Angtui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, RS Pria(29 Tahun) beralamat Jalan Aman Gg. Cemara RT 03/RW 07 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, ZI Perempuan (35 Tahun) beralamat Jalan Aman Gg. Cemara RT 03/ RW 07 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, DS Pria(27 Tahun) beralamat Jalan Aman Gg. Melur RT 02/ RW 07 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Adapun barang bukti yang ditemukan dari keempat tersangka tersebut adalah, 1(satu) helai jaket warna biru dongker, 1(satu) bungkus plastik bening diduga keras berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.22 gram, 1(satu) unit HP merk Xiomi Redmi 5, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beet Warna Putih dengan Nomor polisi BM 6517 DAA, 1(satu) set peralatan hisap shabu, 1(satu) unit HP merk Soni Docomo milik tersangka RS, 1(satu) unit HP merk Samsung J2 Priem milik tersangka ZI, 1(satu) paket besar diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 25,18 gram, 1(satu) paket besar diduga keras berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 25,16 gram, 3(tiga) paket sedang diduga keras berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor masing-masing 2,62 gram, 2,60 gram, 2,60 gram, 1(satu) plastik bening diduga keras berisi pil Ekstacy warna Pink merk IG sebanyak 10(sepuluh) butir, 1(satu) unit timbangan merk Camry, uang diduga keras hasil penjualan Narkotika sebanyak Rp 12.500.000,-(dua belas juta lima ratus ribu rupiah), 1(satu) bungkus plastik pembungkus shabu, 1(satu) unit HP merk Oppo A5, 1(satu) unit HP merk Samsung A20, 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Beet warna Biru tanpa plat nomor.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan S.IK.,MT. melalui Kapolsek Pinggir Kompol. Firman V.W.A Sianipar, S.H. M.H didampingi BRIPKA. Juanda M.Marpaung menceritakan kronologis penangkapan ke empat tersangka tersebut “Pada hari Rabu tanggal 09 September 2020 sekira pukul 14.00 Wib yang mana Team Opsnal Polsek Kami mendapat informasi dari masyarakat tepatnya di daerah Jalan Lancang Kuning Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis sering terjadi transaksi Narkoba, selanjutnya Team Opsnal kami melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 16.30 Wib team opsnal kami menemukan seorang laki-kaki dengan ciri-ciri diduga keras sebagai pelaku narkoba melintas di TKP, lalu kemudian langsung mengamankan laki-laki tersebut dan dari pelaku ditemukan Barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik bening yang diduga keras berisi Narkotika jenis Shabu dari dalam kantong jeket yang digunakan oleh pelaku, selanjutnya team opsnal menginterogasi pelaku tersebut yang mengaku bernama RBS.

“Tersangka RBS menerangkan bahwa 1(satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari daerah Kopol Apit Duri melalui temannya yang bernama RS.

“Selanjutnya team opsnal kami langsung melakukan pengembangan kasus ke daerah Kopel Apit Duri untuk mencari RS, dan sekira Pukul 17.16 Wib Team opsnal kami menemukan RS sedang bersama ZI didalam rumah ZI, selanjutnya team opsnal menangkap RS dan ZI, lalu kemudian menginterogasi tersangka RS dan ZI.

“Tersangka RS menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari ZI dan tersangka ZI menerangkang bahwa Narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari DS, kemudian team melakukan penggeladahan rumah ZI dan ditemukan seperangkat alat hisap shabu.

“Kemudian team Opsnal langsung melakukan pengembangan kasus untuk mencari keberadaan tersangka DS, dan sekira pukul 19.30 Wib team menemukan tersangka DS di Jalan Hangtuah Duri tepatnya di depan Karaoke Celsius Duri dan team langsung menangkap tersangka DS dan menginterogasi tersangka DS menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh darinya, kemudian team opsnal melakukan penggeladahan di rumah tersangka DS dan ditemukan barang bukti diduga keras Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket besar sekira kurang lebih 1/2 ons dan 3 (tiga) paket sedang Narkotika ienis Shabu serta 1(satu) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) butir Pil Ekstacy dan uang yang diduga Keras dari hasil penjualan Narkotika sebanyak Rp 12.500.000,-(dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

“Tersangka DS menerangkan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut diperolehnya dari RB dan B di Duri.

“Selanjutnya Team Opsnal kami mencari tersangka RB dan B namun tidak ditemukan (DPO)

“Team Opsnal kami membawa ke empat orang tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan keempat tersangka mendekam digital proses Polsek Pinggir, “jelas Kapolsek Pinggir.

Kapolsek Pinggir Kompol. Firman V.W.A Sianipar S.H.,M.H melalui keterangan pressnya pada hari Jumat 11 September 2020 mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami sehingga Team Opsnal Polsek kami dapat menangkap pelaku peredaran gelap narkoba.

“Hal senada juga disampaikan oleh Tokoh masyarakat Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir mengucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Pinggir yang telah berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba di wilayah kami hingga ke bundarnya, serta mendukung sepenuhnya kinerja Polsek Pinggir dalam memberantas peredaran gelap Narkoba,

Scroll to top