Diciduk Polisi di Jalan Desa, Pekerja Serabutan di Kuansing Riau Diduga Edarkan Sabu-sabu

Diciduk Polisi di Jalan Desa, Pekerja Serabutan di Kuansing Riau Diduga Edarkan Sabu-sabu

Minggu 13 September 2020 16:49:55 WIB

Tribratanewsriau.com - Jajaran Satuan Resnarkoba Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau kembali mengungkap peredaran narkoba di daerah ini.

Enam paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan pihak kepolisian.

Pengungkapan tersebut dilakukan Rabu malam (9/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.


Lokasi pengungkapan dilakukan di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.

Adalah NA, 24 tahun, warga desa tersebut yang berhasil diamankan petugas.

NA diduga sebagai pengedar barang haram tersebut. NA sehari-hari bekerja serabutan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan lewat upaya paksa atau penangkapan terhadap NA di pinggir jalan desa Kampung Baru Sentajo Raya.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan badan.

"Ditemukan barang bukti satu paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam genggaman tangan sebelah kanan tersangka," ujar Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi SH kepada Tribunpekanbaru.com pada Minggu (13/9/2020).

Selanjutnya, tersangka diinterogasi dan mengaku menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

Sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan penggeledahan rumah NA dan ditemukan lima paket narkotika jenis sabu diatas tempat tidur di kamarnya.

"Selanjutnya, tersangka serta barang bukti diamankan ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut," katanya.

NA disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Scroll to top