Peredaran Narkoba di S Club Star City Pekanbaru, Ini Kata Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi

Peredaran Narkoba di S Club Star City Pekanbaru, Ini Kata Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi

Selasa 15 September 2020 12:22:22 WIB

Tribunnewsriau.com - Hiburan malam S Club di areal Star City, Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru jadi sorotan lantaran puluhan pengunjung kedapatan positif mengkonsumsi narkoba pekan lalu.

Pemerintah Kota Pekanbaru menghentikan sementara aktivitas hiburan malam itu lantaran diduga menyalahgunakan izin.

Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menegaskan bahwa hiburan malam harus bebas narkoba.


Ia menyebut tidak boleh ada peredaran narkoba di hiburan malam.

Ayat mengingatkan kepada pengelola hiburan malam agar mengikuti regulasi yang ada.

Apalagi izin yang ada diberikan agar mengikuti regulasi selama beroperasi.

"Semua hiburan malam harus sesuai regulasi. Izin yang kita berikan kepada pengusaha hiburan harus mengikuti regulasi," tegasnya kepada Tribun, Senin (14/9/2020).

Dirinya menanti laporan terkait rencana penutupan hiburan hiburan malam itu dari Satpol PP Kota Pekanbaru.

Ia menyebut laporan tersebut diserahkan ke Walikota Pekanbaru agar DPMPTSP Kota Pekanbaru memeriksa kelengkapan izin dan operasional hiburan malam tersebut.

"Kalau kata Walikota Pekanbaru cabut izin, ya cabut izinnya bila memang ada transaksi narkoba di hiburan malam tersebut," terangnya.

Ayat menegaskan bahwa aparat hukum juga bisa menindak peredaran narkoba di hiburan malam.

Apalagi peredaran narkoba cukup tinggi di Kota Pekanbaru.

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burha Gurning mengaku sudah mengawasi aktivitas di S Club.

Mereka menanti surat dari DPMPTSP Kota Pekanbaru terkait rencana pencabutan izin hiburan malam tersebut.

"Kita tunggu dari DPMPTSP, baru kita tindak lanjuti,"

Scroll to top