|
tribratanewsriau.com Polri menetapkan 138 tersangka karhutla di 11 wilayah di Indonesia. Dari 138 itu, rinciannya antara lain 136 perorangan dan 2 korporasi.
Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita detik com bahwa "Terkait dengan penegakan hukum karhutla sampai 14 September 2020 jumlah tersangka sebanyak 138 orang dengan rincian, tersangka perorangan 136, tersangka dari LP (laporan polisi) korporasi sebanyak 2 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Awi menambahkan polisi menerima 128 laporan dari kasus karhutla. Untuk area hutan dan ladang yang terbakar sebesar 532,34 hektare.
"Adapun yang masih proses sidik sebanyak 60 perkara dan lidik yang telah terbit LP sebanyak 4 perkara. Yang selesai telah 64 perkara dengan rincian p21 sebanyak 2 perkara, dan yang sudah tahap dua sebanyak 62 perkara," jelas Awi.
Awi menerangkan ada 11 satuan wilayah yang menangani kasus hukum karhutla.
1. Polda Riau sebanyak 56 LP dengan rincian pelaku perorangan 54 orang dan 2 korporasi. Luas area yang terbakar 348,4475 hektare. Dalam kasus ini 63 tetapkan sebagai tersangka, dan dua korporasi.
Tahap I ada satu kasus perorangan dan satu kasus korporasi. Kemudian untuk proses sidik ada 4 kasus perorangan dan satu korporasi serta sebanyak 49 kasus dalam tahap II.
2. Polda Sumatera Selatan sebanyak 22 LP dengan perincian luas area terbakar 34,252 hektare. Dalam kasus ini 24 orang tersangka. Proses sidik ada 15 kasus, tahap I ada 5 kasus serta dua kasus dalam tahap II.
3. Polda Kalimantan Tengah sebanyak 12 LP dengan rincian luas area yang terbakar 14,6405 hektare. Dalam kasus ini ada 12 orang tersangka perorangan. Tahap I ada 4 kasus, kemudian proses sidik ada 3 kasus perorangan dan lidik 1 kasus serta sebanyak 4 kasus dalam tahap II.
4. Polda Jambi sebanyak 2 LP dengan rincian luas area yang terbakar 14.6 hektare, 14 org tersangka perorangan. Tahap I ada 6 kasus perorangan, proses sidik ada 2 kasus perorangan. P19 sebanyak satu kasus perorangan serta 3 kasus dalam tahap II.
5. Polda Kalimantan Barat sebanyak 11 LP dengan rincian luas area yang terbakar 13,4 hektare. Lalu 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 11 tersangka menjalani proses sidik.
6. Polda Sumatera Utara sebanyak 6 LP, dengan laporan yang terbakar 39,5 hektare. Ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan, lalu proses sidik 4 kasus dan lidik 2 kasus.
7. Polda Kalimantan Tenggara ada 4 LP dengan luas area yang terbakar 18 hektare. Ada 4 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, lalu untuk p–19 ada satu kasus, p–21 sebanyak 1 kasus, dan tahap II sebesar 2 kasus.
8. Polda Aceh sebanyak 1 LP, dengan perincian luas area yang terbakar 28 hektare dan pelaku dalam tahap sidik sebanyak 11 orang.
9. Polda Kalimantan Timur sebanyak 1 LP dengan perincian luas area yang terbakar sebanyak 11 hektare serta satu pelaku perorangan dalam proses tahap II
10. Polda Jawa Timur sebanyak 18 LP dan dalam kasus ini 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian untuk p–19 sebanyak 1 kasus, p–21 ada 1 kasus, dan tahap II ada 2 kasus.
11. Polda Kepulauan Bangka Belitung ada 2 LP dengan perincian luas area terbakar 5,5 hektare. Dalam kasus ini 2 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan, kemudian untuk p–21 sebanyak 1 kasus dan tahap II sebanyak 1 kasus perorangan.