Cewek Pemandu Karaoke Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Narkoba di Imperial KTV Grand Central Hotel

Cewek Pemandu Karaoke Ditangkap Polisi Terkait Peredaran Narkoba di Imperial KTV Grand Central Hotel

Minggu 20 September 2020 18:44:36 WIB

Tribratanewsriau.com - Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, kabarnya kembali mengamankan 2 orang di Imperial KTV, komplek Hotel Grand Central di Jalan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

2 orang yang diamankan pada Kamis (17/9/2020) ini, informasinya merupakan hasil pengembangan, dan diduga mereka masih ada kaitannya dengan pengungkapan sebelumnya.

Terkait adanya 2 orang yang kembali diamankan itu, dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.


Namun saat ditanyai identitas keduanya, Sunarto belum bersedia membeberkan, karena disebutkannya, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Ya (2 orang diamankan). Masih dikembangkan lagi," terangnya, Jumat (18/9/2020).

Sebelumnya, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penindakan di Imperial KTV, di komplek Grand Central Hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa (15/9/2020).

Petugas mengamankan total 3 orang.

Sebanyak 2 orang merupakan pelayan, masing-masing pria berinisial Pi dan Ya.

Sedangkan 1 lagi adalah wanita berinisial Ha sebagai pemandu karaoke.

"Sementara masih kita kembangkan mas," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (17/9/2020) kemarin.
Informasi dirangkum Tribun, pengungkapan kasus narkoba tersebut, merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Tentang adanya dugaan atau indikasi peredaran barang haram di tempat hiburan itu.

Aparat selanjutnya mendatangi lokasi.


Hasilnya, tiga orang yang terdiri dari 2 pria dan 1 wanita diamankan, berikut barang bukti 5 butir pil esktasi.

Belum lama ini, petugas gabungan juga menyasar ke S Club/KTV, di komplek Star City Jalan Jenderal Sudirman.

Ketika itu, petugas menyita barang bukti, yang ditemukan berserakan di lantai.

Diantaranya 41 butir pil esktasi, 1 butir happy five, dan 8 bungkus plastik berisi esktasi berbentuk serbuk, dengan berat kotor 6,2 gram.

Selain itu, ada 110 pengunjung Star City yang dites urine.

Dari 110 orang, 76 orang diantaranya positif narkoba (methamphetamine dan amphetamine), yang terdiri dari 58 laki-laki dan 18 orang perempuan.

Operasi yang dilaksanakan petugas gabungan itu, berujung pada penyegelan pada tempat hiburan tersebut.

Scroll to top