Ibu Rumah Tangga Simpan Sabu di Kotak Bulu Mata, Ia dan 2 Tersangka Lain Diamankan Polres Bengkalis

Ibu Rumah Tangga Simpan Sabu di Kotak Bulu Mata, Ia dan 2 Tersangka Lain Diamankan Polres Bengkalis

Minggu 20 September 2020 19:13:24 WIB

Tribratanewsriau.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial IR alias Ita (38) warga Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis diciduk Polisi Satres Narkoba Polres Bengkalis, Rabu (16/9/2020) siang.

Ita diamankan diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Bengkalis.

Tersangka Ita diringkus petugas saat berada di Jalan Ahmad Yani kota Bengkalis, Rabu malam.


Dari tangan tersangka petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,30 gram.

Penangkapan tersangka ini diungkap Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal kepada awak media, Jumat (18/9) siang.

Penangkapan Ita berawal dari patroli petugas Tim Khusus Narkoba Polres Bengkalis pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB.

"Saat berada di Jalan Ahmad Yani petugas menemukan Ita berada di depan kantor pegadaian. Keberadaannya cukup mencurigakan dan tim kita langsung mendekati," terang Syahrizal.

Petugas yang mendekati tersangka sedang memegang sebuah kotak bulu mata di tangannya.

Kemudian dilakukan interogasi dan pemeriksaan barang bawaannya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan ternyata kotak bulu mata yang dipegang tersangka ternyata berisikan satu paket narkoba diduga jenis sabu.

Dimana barang haram yang dibawanya berasal dari pacarnya bernama Ipul.

"Kita kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keterangnya Ita ini dan menanyakan keberadaan Ipul saat itu. Setelah mendapatkan keterangan yang cukup Ita dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis," tambah Kasat.

Sementara itu, petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis juga terus melakukan pengembangan melakukan pelacakan keberadaan Ipul yang memberikan narkoba jenis sabu terhadap tersangka Ita ini.


Sekitar pukul 22.00 WIB petugas berhasil mengetahui keberadaan Ipul yang saat itu berada di Gudang Aset BPKAD Bengkalis.

"Saat diamankan kemudian petugas membawanya ke rumah kontrakannya untuk dilakukan pengeledahan. Pada pengeledahan tersebut tim berhasil mememukan enam paket sabu.

"Barang haram tersebut disimpan Ipul di bawah meja dan dibalut dengan dua helai kain kecil untuk mengelabui penyimpanannya dari petugas," tambah Kasat.

Ketika diinterogasi, Ipul mengatakan, barang haram di tangannya berasal dari rekannya berinisial MR yang tinggal di Desa Tameran Kecamatan Bengkalis. Dari keterangan ini, petugas langsung mendatangi rumah MR di Tameran.

"MR saat petugas datang berada di rumah dan langsung diinterogasi ditempat. MR mengakui barang yang diamankan dari Ipul berasal dari dirinya, dimana dia mendapatkan barang tersebut juga dari orang lain diketahui berinisial P dan D," kata Syahrizal.

Namun saat petugas melakukan pencarian terhadap dua rekan MR ini, tidak berhasil menemukan mereka.

Diduga dua rekannya tersebut sudah melarikan diri dan sudah diterbitkan status DPO mereka.

"Sementara dua tersangka yang berhasil diamankan di bawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satu diantara tersangka ini berstatus sebagai tenaga honor di salah satu intansi pemerintahan Bengkalis yakni tersangka bernama Ipul," tandasnya.

Scroll to top