Dua Pria Ini Ditangkap Polres Siak, Karena Perbuatan Terlarang

Dua Pria Ini Ditangkap Polres Siak, Karena Perbuatan Terlarang

Minggu 20 September 2020 20:35:18 WIB

Tribratanewsriau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, BM (42) dan FA (27) diringkus dari Jalan Proyek Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Kamis (17/9/2020).

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani membenarkan penangkapan kedua tersangka, Sabtu (19/9/2020) siang.

“Kita memperoleh informasi dari masyarakat, yang mengaku resah dengan ulah para pelaku. Dimana para pelaku kerap bertransaksi narkoba didaerah itu,” kata AKP Jailani.

Setelah menerima informasi kata Kasat Narkoba, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak langsung bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, dan benar ditemukan pelaku BM Dan FA dilokasi.

 


“Karena gerak gerik tersangka sangat mencurigakan, tim langsung mengamankan dan menggeledah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu- sabu sebanyak 12 paket dengan berat 19,93 Gram,” beber Kasat Narkoba.

Masih kata AKP Jailani, setelah mengamankan kedua tersangka, tim langsung bergerak membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Siak Untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka nanti juga akan kami jadikan bahan informasi untuk mengembangkan kasus ini, karena kita akan telusuri dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Siak.

Scroll to top