![]() |
![]() |
|
Tbnewsriau - Tersangka SF (29) warga Dusun Barat, Desa Candi Burung, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pemekasan, Madura, dibekuk di RT 18 RW 06 Dusun Tanjung Sari, Kampung Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak pada Sabtu (26/9) sekitar pukul 16.30 WIB.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, S.H., S.IK., M.IK melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan. F, S.E.
“Kami mendapat informasi dari Bapak Kapolres , bahwa tersangka SF berada di wilayah Polres Siak, tepatnya di Kampung Empang Pandan Koto Gasib,” ungkap Suryawan.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan cara menurunkan Tim Reskrim Polsek Koto Gasib di bawah pimpinan Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan, S.H untuk melakukan penyelidikan.
“Tak perlu waktu lama untuk membekuk SF Sekira pukul 16.30 WIB Sore, kami membekuknya di tempat persembunyiannya. Tanpa ada perlawanan,” ungkap Kapolsek Suryawan.
SF dibekuk di depan rumah warga saat pulang memanen di jalan desa, ketika dilakukan introgasi terhadap SF, ia nya mengakui dan membenarkan perbuatannya melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang terjadi pada 7 Januari 2020 di Kabupaten Sampang.
Selanjutnya tersangka SF hasil koordinasi Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, S.H., S.IK., M.IK dengan Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, S.IK., M.Si akan diserahkan proses hukumnya ke Polres Sampang Polda Jawa Timur.