Kakek Tak Tahu Diri, Bejat, Dikasih Numpang Hidup 3 Bulan Malah "Panjat" Anak Gadis Majikannya

Kakek Tak Tahu Diri, Bejat, Dikasih Numpang Hidup 3 Bulan Malah

Minggu 04 Oktober 2020 13:26:08 WIB

Tribratanewsriau.com - RU alias Rusli layak disebut orang yang tidak tau diri. Pasalnya pria berusia 50 tahun itu sudah diizinkan menumpang hidup selama tiga bulan, malah ia mencabuli anak dari majikannya hingga ketahuan pada Jumat (2/10/2020) pekan lalu.

RU dipergoki orangtua korban saat "memanjat" anak gadisnya tengah malam.

Korban berinisial LAP yang masih berusia 11 tahun yang tinggal Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.


RU melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar korban ketika seluruh penghuni rumah telah tertidur lelap.

Namun perbuatan lelaki itu akhirnya ketahuan dan dilaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras hingga ia ditangkap serta dijebloskan ke sel tahanan.

"Tersangka diduga melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Orangtua korban yang melaporkan langsung ke kita dan pelaku sudah kita amankan," terang Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad, melalui Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli, kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (4/10/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap pelapor berinisial MU (40) yang merupakan ibu korban, tersangka ternyata sudah tiga bulan menumpang hidup di rumah tersebut.

Pria asal Lombok Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja untuk membantu orangtua LAP di kebun dan di rumah. Lantaran terlihat baik dan mau ikut bekerja, alhasil diizinkan tinggal menetap selama tiga bulan terakhir di rumah korban maupun pelapor.

Perilaku cabul pelaku ketahuan ketika Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 01.16 wib, ibu korban melihat ada orang masuk ke dalam kamar tidur anaknya.

Lantaran curiga, MU mencoba melihat ke dalam kamar anak gadisnya itu. Wanita itu terkejut melihat RU telah memeluk dan menindih putrinya.

Pelaku menggesek-gesekkan kemaluannya ke korban dengan kondisi roknya sudah terangkat ke atas.

Pelapor langsung menarik tersangka dan mempertanyakan perlakuannya kepada putrinya.

Sadar aksi cabulnya ketahuan, pelaku langsung terdiam dan duduk menunduk.


Lantas pelapor menanggal tetangganya dan kemudian memanggil suaminya untuk menceritakan kelakuan tersangka. Tersangka RU dilaporkan ke polisi dan langsung diamankan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tambah Kanit Esafati.

Sesuai hasil interogasi polisi, ternyata pelaku sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya itu kepada korban di kamar tersebut di malam hari.

Hingga hari ketiga aksinya ketahuan dan terpaksa harus berurusan dengan polisi. RU mendekam di hotel prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Scroll to top