Setubuhi Anak Kandung, Udin Menginap Dibalik Sel Tahanan

Setubuhi Anak Kandung, Udin Menginap Dibalik Sel Tahanan


Minggu 26 Juni 2016 11:43:23 WIB
Tribratanewsriau. Selaku orangtua seharusnya bisa menjaga anak perempuannya agar tidak terjerumus pada pergaulan bebas. Namun lain halnya apa yang dilakukan oleh Khairuddin Sahen alias Udin (41) Warga jalan Kapau Sari Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Tenayan Raya. Tersangka Sendiri tega mengambil kehormatan anaknya sendiri.

Udin melakukan hubungan layaknya suami istri dengan anak kandungnya itu, sebut saja Bunga (13) dilakukan tersangka selama kurang lebih dua tahun. Menurut pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, dia melakukan hal yang tak wajar bersama anak kandungnya sejak tahun 2015 silam hingga tahun 2016. Tersangka merenggut kehormatan anak kandungnya sendiri sejak Bunga (korban) berusia 12 tahun saat lagi duduk dibangku 5 SD.

Perilaku tak wajar yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri, baru diketahui oleh pihak Polsek Tenayan Raya setelah mendapat laporan dari Ibu korban. Sang ibu melapor pada Jum'at 24 Juni 2016. Awalnya ibu korban curiga akan tingkah anaknya yang mulai berubah dan suka termenung. Setelah dipaksa untuk bercerita barulah sang ibu melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, ternyata ditemukan fakta baru. Korban mengaku sudah berulang kali disetubuhi oleh terlapor (ayah Kandungnya). Perlakuan bejat tersebut terus dilakukan tersangka ketika ibu korban tidak berada di rumah.

"Mendapat keterangan dari korban, hari itu juga, tim Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah berada di rumahnya. Pelaku sendiri berusaha melarikan diri ketika mengetahui anak kandungnya membuka aib dilakukannya tersebut," ungkap Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Sulaiman.

Apapun alasan bapak bejat ini kini pelaku harus menjalani masa tua nya di balik jeruji. Pasalnya penyidik menjeratnya dengan Undang- Undang persetubuhan terhadap anak kandung di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU NO 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.(eda)
Scroll to top