![]() |
![]() |
|
Tribratanewsriau.com - Sejumlah aparat kepolisian dari Polsek Pangkalan Kerinci, kembali menggelar operasi yustisi di wilayah hukum setempat, Sabtu (12/12/2020). Kegiatan ini, dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan masyarakat pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Untuk giat kali ini, yustisi dilaksanakan oleh empat personel Polsek Pangkalan Kerinci, dengan sasaran operasi yustisi kali ini kepada warga dan Security Bank BNI di Jalan lintas Timur Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati Pelalawan nomor 63 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan,” ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Novaldi.
Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan ini tim menyampaikan himbauan tentang protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Tak hanya itu Polri juga menyampaikan regulasi aturan hukum terkait sanksi pidana bagi pelanggar protokoler Covid-19.
Lanjutnya, masyarakat diimbau agar mematuhi protokoler kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khusus dan mencuci tangan dengan sabun usai beraktivitas.