Sat Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Sindikat Jaringan Narkoba Kampung Dalam

Sat Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Sindikat Jaringan Narkoba Kampung Dalam


Rabu 13 Juli 2016 07:49:07 WIB
TBnewsriau - Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap sindikat jaringan narkoba kampung dalam. Pelaku BA (32) pengedar narkoba yang diringkus Senin (11/7/2016) kemarin, ternyata sudah sudah hampir sembilan tahun tinggal di Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, mengatakan Selasa (12/7/2016), "Awalnya mengaku baru pindah ke sana (Jalan Kapur, red), tapi setelah kita cek dan tanya RT-nya, ternyata sudah sembilan tahun tinggal di sana. Namun, memang jarang pulang," kata Kasat Narkoba.

Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, pelaku BA mendapat pasokan sabu 520 gram setiap minggunya dengan nilai mencapai Rp4,8 juta, yang kemudian di ecer dengan paket bervariasi, mulai dari paket Rp150 ribu sampai Rp200 ribu.

"Pengakuannya sudah menerima empat kantong selama satu bulan dan untuk satu kantong sabu, Ia (BA) mendapat untung Rp2,4 juta. Saat ini kita masih memburu pemasoknya," jelas Kasat Naarkoba Polresta Pekanbaru.

"Identitas bandarnya sudah kita kantongi, BA ini merupakan pengedar jaringan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. BA dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.
Scroll to top